PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang juga berfungsi sebagai industrial assistance terutama di tengah pandemi Covid-19 telah menyiapkan berbagai skema fasilitas kepabeanan serta asistensi terhadap industri untuk memacu perekonomian.
Beberapa contohnya dilakukan oleh Bea Cukai Semarang yang mendampingi Direktorat Fasilitas Kepabeanan bersama Lembaga National Single Window (LNSW), Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, dan Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan untuk meninjau lapangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
“Kunjungan ini dalam rangka pengecekan persiapan implementasi RPMK pengganti PMK 104 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus. Diharapkan dapat diketahui sejauh mana kesiapan sarana-prasarana dari KEK, proses bisnis badan usaha dan pelaku usaha yang ada di KEK. Kami juga melakukan pengumpulan data dan koordinasi terkait penyusunan sistem aplikasi pemasukan dan pengeluaran barang, ke, dan dari KEK,” ungkap Sucipto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang seperti kami kutip dari DJBC pada Kamis (10/12/2020).
Begitu pula Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur yang menerbitkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Kariangau Gapura Terminal Energi dan fasilitas Pengusaha dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB) PT ExxonMobil Lubricants yang merupakan merupakan PLB Tangki pertama di Indonesia.
