TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bea Cukai Siapkan Fasilitas Kepabeanan Dukung Industri Pulihkan Ekonomi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang juga berfungsi sebagai industrial assistance terutama di tengah pandemi Covid-19 telah menyiapkan berbagai skema fasilitas kepabeanan serta asistensi terhadap industri untuk memacu perekonomian.

Beberapa contohnya dilakukan oleh Bea Cukai Semarang yang mendampingi Direktorat Fasilitas Kepabeanan bersama Lembaga National Single Window (LNSW), Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, dan Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan untuk meninjau lapangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.

“Kunjungan ini dalam rangka pengecekan persiapan implementasi RPMK pengganti PMK 104 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus. Diharapkan dapat diketahui sejauh mana kesiapan sarana-prasarana dari KEK, proses bisnis badan usaha dan pelaku usaha yang ada di KEK. Kami juga melakukan pengumpulan data dan koordinasi terkait penyusunan sistem aplikasi pemasukan dan pengeluaran barang, ke, dan dari KEK,” ungkap Sucipto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang seperti kami kutip dari DJBC pada Kamis (10/12/2020).

Begitu pula Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur yang menerbitkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Kariangau Gapura Terminal Energi dan fasilitas Pengusaha dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB) PT ExxonMobil Lubricants yang merupakan merupakan PLB Tangki pertama di Indonesia.

“Lewat fasilitas ini, kami harapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Kalimantan Timur, menciptakan lapangan kerja, pemberdayaan UKM dan meningkatkan pernerimaan pajak,” ungkap Rusman Hadi, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.

Sementara itu, Bea Cukai Lampung memberikan asistensi kepada tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yaitu PT Great Giant Pineapple I, PT Great Giant Pineapple II dan PT Nedcoffee Indonesia Makmur Jaya.

“Kami melakukan asistensi terkait sertifikasi Authorized Economic Operator dan beberapa fasilitas kepabeanan lain yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan,” ungkap Pongki Hasto Broto, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Lampung.