TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bea Meterai Elektronik dan Objeknya

Redaksi PajakOnline · 3 Nov 2022, 01.37 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Meterai elektronik atau e-Meterai mulai diberlakukan tahun 2021. Meterai elektronik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.Penggunaan e-Meterai menjadi objek bea meterai yang dilakukan pengenaan terhadap dokumen yang dirangkai menjadi alat dalam menjelaskan sebuah kejadian yang sifatnya perdata dan menjadi alat bukti pengadilan. Berkaitan dengan pemakaiannya, serupa dengan meterai tempel dan meterai lainnya, tetapi terbatas pada dokumen elektronik.

Terdapat sejumlah dokumen yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat 2 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 mengenai Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai yakni;

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan;

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Sekarang e-Meterai yang telah beredar yaitu meterai sejumlah Rp10.000 yang memiliki ciri seperti, ada gambar lambang Garuda Pancasila, angka 10000 (tanpa titik), tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, ada tulisan “INDONESIA”, ada blok ornamen khas Indonesia, 22 digit kode sebagai nomor seri, serta tulisan “MATERAI ELEKTRONIK.”

Pembelian e-meterai ini layaknya pulsa, ada code generator yang diisi walet berisi jumlah nilai meterai yang telah dibayar.