TRENDING
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bebas Bea Masuk dan Pajak Importasi Vaksin Covid-19 Capai Rp50,95 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan impor vaksin yang dilakukan oleh Indonesia telah mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak.

Dari dokumen kepabeanan impor vaksin Covid-19, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa harga 1,2 juta dosis vaksin Sinovac mencapai USD20.75 juta atau setara Rp290,1 miliar.

Sri Mulyani mengatakan, vaksin yang tiba pada Minggu atau kemarin malam (6/12/2020) diimpor dari Sinovac Life Science Corp. Ltd. dan terdiri dari 1,2 juta Sars Cov-2 ferocell atau vaksin.

"Vaksin ini dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 Kg," kata Menkeu. Adapun, nomor airway bill tersebut adalah AWB PK 99463221.

Impor ini mengacu pada Perpres 99/2020 dan dirinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020. Regulasi tersebut berisi tentang fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan atas impor vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.

"Fasilitas yang kami berikan pembebasan bea masuk dan atau cukai tidak dipungut PPN, PPNBM serta dibebaskan pemungutan pajak PPh pasal 22," ungkap Menkeu Sri Mulyani, Senin (7/12/2020).

Adapun, pembebasan importasi mencapai Rp50,95 miliar dari total nilai barang importasi vaksin tersebut.

Dari total insentif cukai dan pajak tersebut, Sri Mulyani mencatat pembebasan bea masuk mencapai Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36,39 miliar.

Menurut dokumen cukai, jumlah vaksin mencapai 1,2 juta vial 1 dosis dan 568 vial 1 dosis untuk sample pengujian.

"Pemenuhan ketentuan administrasi sudah dilakukan oleh PT Biofarma (Persero) yang ditunjuk Kemenkes sebagai importir," kata Menkeu Sri Mulyani.