PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor vaksin. Vaksin yang masuk ke Indonesia tidak dipungut pajak dan bea masuk oleh pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor vaksin ini mencapai Rp642,18 miliar. Fasilitas ini diberikan sejak 8 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021, untuk impor sebanyak 30,5 juta dosis vaksin.
"Jumlah vaksin 30,5 juta dosis dengan nilai impor Rp3,67 triliun. Tentu nanti dengan makin banyaknya impor vaksin, ini akan meningkat fasilitas bea masuknya," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi secara virtual belum lama ini.
Menkeu menjelaskan, pemberian insentif kepabeanan ini merupakan salah satu dari insentif yang diberikan pemerintah. Untuk membantu penanganan pandemi covid-19 saja, pemerintah memberikan fasilitas ini senilai Rp2,89 triliun untuk impor alat-alat kesehatan.
