TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bebas Denda Sampai Akhir Tahun Ini, Ayo Bayar Pajak Kendaraan di Kota Tangerang

Redaksi PajakOnline · 17 Des 2024, 06.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menyediakan berbagai pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat umum, salah satunya pelayanan Gerai Samsat, yang menerima konsultasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Seperti dilansir Pemkot Tangerang, Gerai Samsat MPP Kota Tangerang menerima pembayaran dengan pembebasan denda dalam rangka memeriahkan HUT ke-24 Banten yang berlangsung sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Petugas Loket Pelayanan Samsat Yani Lyantika menjelaskan, pembebasan denda pajak ini berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

“Bagi masyarakat Kota Tangerang, saat ini Samsat Cikokol Kota Tangerang sedang ada program pembebasan BBNKB II, serta mutasi masuk akan ada subsidi sebesar 20 persen untuk PKB-nya. Ayo manfaatkan program ini dengan baik,” katanya, Senin (9/12/24).

Adapun tenggat waktu yang harus diperhatikan, yaitu:

- Pembebasan BBNKN II penyerahan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar Banten

- Diskon Pokok PKB sebesar 20 persen untuk mutasi masuk dari luar Banten berlaku sampai 21 Desember 2024

- Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali mutasi keluar Banten

- Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Banten

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin mekakukan pembayaran, perhatikan juga persyaratan yang harus dibawa, adapun persyaratannya yaitu:

- Membawa KTP asli dan fotokopi (nama yang tertera harus sesuai dengan STNK)

- Membawa STNK asli dan fotokopi

- Khusus pembayaran pajak 5 tahunan, masyarakat harus menyertakan BPKB dan hasil cek pajak kendaraan

Informasi tambahan, bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraannya, dapat mengunjungi Gerai Samsat yang ada di MPP Kota Tangerang atau bisa langsung datang di Samsat terdekat.

 

Bebas Denda Sampai Akhir Tahun Ini, Ayo Bayar Pajak Kendaraan di Kota Tangerang | PajakOnline