PajakOnline.com—Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pembebasan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) hingga Desember 2022. Namun, jika harga referensi CPO telah mencapai USD800 per metrik ton (MT), insentif itu akan dihapus.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Rapat itu di antaranya membahas insentif pungutan ekspor sawit.
Berdasarkan hasil rapat, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pungutan ekspor sebesar USD0 per metrik ton per 1 November 2022 pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti. Insentif itu telah berlaku sejak 15 Juli 2022 dan akan berjalan hingga akhir tahun ini.
Airlangga menjelaskan bahwa perpanjangan insentif pungutan ekspor berlaku karena harga indeks pasar (HIP) biodiesel masih lebih tinggi daripada HIP solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel.
"Insentif ini kita pertahankan, tarif USD0 per MT diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan USD800 per MT. Karena sekarang harganya masih sekitar USD713 per MT, jadi tarif PE USD0/MT berlaku sampai bulan Desember," kata Airlangga dikutip hari ini.
