PajakOnline.com—Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag Muhibuddin menyampaikan, zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Zakat bagian rukun Islam yang wajib ditunaikan.
Hal ini disampaikan Muhibuddin saat menjadi narasumber acara Talkshow Bedah Fiqh Zakat Penghasilan dan Zakat sebagai Pengurang Pajak, BSI Ekspo 2024, di Jakarta Convention Centre, Minggu (23/6/2024) seperti dilansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).
"Terdapat tiga unsur yang dikedepankan dalam zakat, yaitu: keadilan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan penurunan angka kemiskinan," katanya dikutip hari ini.
Ia menjelaskan, potensi zakat penghasilan di Indonesia mencapai Rp139 triliun, tetapi pengumpulan zakat di tahun 2023 baru mencapai Rp33 triliun. Menurutnya, bahan baku pengelolaan zakat adalah kepercayaan. Karenanya, Kemenag saat ini tengah membangun e-Audit, serta memperbaiki sistem dan pengawasan masyarakat sehingga tata kelola zakat lebih optimal.
"Oleh karena itu, meningkatkan literasi zakat dan wakaf menjadi tugas kita bersama, agar masyarakat teredukasi, bahwa zakat tidak hanya kewajiban, namun memiliki potensi yang sangat besar dan dapat mengurangi angka kemiskinan," ungkapnya.

