TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bedah Fikih Zakat sebagai Pengurang Pajak

Redaksi PajakOnline · 2 Agu 2024, 05.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag Muhibuddin menyampaikan, zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Zakat bagian rukun Islam yang wajib ditunaikan.

Hal ini disampaikan Muhibuddin saat menjadi narasumber acara Talkshow Bedah Fiqh Zakat Penghasilan dan Zakat sebagai Pengurang Pajak, BSI Ekspo 2024, di Jakarta Convention Centre, Minggu (23/6/2024) seperti dilansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).

"Terdapat tiga unsur yang dikedepankan dalam zakat, yaitu: keadilan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan penurunan angka kemiskinan," katanya dikutip hari ini.

Ia menjelaskan, potensi zakat penghasilan di Indonesia mencapai Rp139 triliun, tetapi pengumpulan zakat di tahun 2023 baru mencapai Rp33 triliun. Menurutnya, bahan baku pengelolaan zakat adalah kepercayaan. Karenanya, Kemenag saat ini tengah membangun e-Audit, serta memperbaiki sistem dan pengawasan masyarakat sehingga tata kelola zakat lebih optimal.

"Oleh karena itu, meningkatkan literasi zakat dan wakaf menjadi tugas kita bersama, agar masyarakat teredukasi, bahwa zakat tidak hanya kewajiban, namun memiliki potensi yang sangat besar dan dapat mengurangi angka kemiskinan," ungkapnya.

Penelaah Teknis Kebijakan, Direktorat Peraturan Perpajakan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Nanang Kurniawan menyampaikan, zakat bisa diakui sebagai pengurang pajak apabila pembayarannya dilakukan melalui lembaga yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, serta dibuktikan dengan slip pembayaran zakat yang valid.

"Selain itu, bukti potong yang diterbitkan lembaga zakat minimal harus dilengkapi dengan nama, NPWP, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, nama lembaga penerima zakatnya, serta tanda tangan dan cap penanggung jawab dari Lembaga Amil Zakat tersebut,” terang Nanang.

Baca Komik Pajak: