PajakOnline | Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menegaskan, pajak tidak dapat disamakan dengan zakat atau wakaf.
Ia menjelaskan pajak berlaku untuk semua warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.
"Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat wajib zakat dan harus disalurkan kepada kelompok tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA, dilansir dari laman MUI, dikutip Selasa (19/8/2025).
Al Quran, salah satunya QS At-Taubah ayat 60 yang memuat delapan golongan penerima zakat.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ia juga menyebut adanya kaidah fikih tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah, yang menegaskan penguasa boleh membuat kebijakan selama mengandung kemaslahatan.
Selain itu, dalam QS An-Nisa ayat 59, umat Islam diperintahkan menaati Allah SWT, Rasul, dan penguasa.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ
