PajakOnline.com—Supply chain management (SCM) menjadi seperangkat kegiatan yang dibutuhkan dalam merencanakan, mengendalikan, dan menjalankan arus produk, meliputi tahap perolehan bahan baku, tahap produksi, sampai distribusi produk kepada konsumen akhir (end user), dengan cara yang paling efisien dan hemat biaya.
SCM umumnya dimanfaatkan oleh perusahaan konvensional atau e-commerce. Walaupun rantai pasokan diantara kedua industri ini terdapat perbedaan, tetapi intinya unsur-unsur didalamnya meliputi pengadaan barang, pengiriman barang, proses produksi atau distribusi, dan proses ke konsumen akhir. Perbedaannya hanya terletak di alur rantai pasokannya.
Walau begitu, suatu aspek yang menjadi supply chain dan sering terlupakan yaitu contract management. Manajemen kontrak ini sering dilupakan oleh perusahaan. Padahal, manajemen kontrak menjadi peran penting pada rantai pasokan sebagai upaya mengurangi risiko dengan memastikan terjadi kesepakatan yang menguntungkan bisnis. Pengelolaan kontrak yang baik dapat meningkatkan produktivitas dan mengurangi biaya perusahaan.
Manajemen kontrak itu sendiri menjadi proses pengelolan semua hal atau aspek yang berkaitan dengan kesepakatan antara beberapa pihak. Lewat investasikan sumber daya sebagai pemahaman dan mengoptimalkan manajemen kontrak dan negosiasi kontrak pada manajemen rantai pasokan bisa memberikan kepastian bisnis benar-benar memanfaatkan peluang yang ada.
Umumnya, manajemen kontrak dibutuhkan sebagai pencegahan terjadinya perselisihan atau ketika akhirnya terjadi perselisihan, kontrak/dokumen terkait bisa digunakan menjadi alat bukti. Walau begitu, ada manfaat dari optimalisasi manajemen kontrak dalam SCM, di antaranya:
- Tersedianya kerangka standardisasi dokumen, negosiasi, dan pembaruan kontak dalam SCM.
- Meminimalisir pengeluaran bisnis dengan meningkatkan keuntungan.
- Memastikan bisnis kedua pihak dapat memenuhi kewajiban dan komitmen yang berlaku.
- Mengurangi risiko hukum dan keuangan perusahan dengan penyederhanaan proses pembuatan kontrak/perjanjian.
