PajakOnline.com—Cukai merupakan pungutan yang dikenakan pada barang yang terkait dengan kegiatan ekspor impor yang dikelola oleh negara dan diberlakukan pada barang-barang tertentu. Artinya, barang tersebut memiliki sifat dan karakteristik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) terkait Cukai.
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa cukai dikenakan pada barang yang memiliki sifat maupun karakteristik yang sudah diatur dalam Undang-Undang yakni UU Nomor 7 tentang HPP yaitu seperti etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, dan produk tembakau seperti cerutu, sigaret, rokok, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah.
Terkait cukai, dalam pemungutannya pemerintah memberikan fasilitas yang berbentuk 2 hal yaitu tidak dipungut cukai dan pembebasan cukai sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai). Karena pada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai ketentuan barang yang tidak dipungut cukai maka pada kali ini yang akan dibahas ialah terkait ketentuan pembebasan cukai.
Pembebasan cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Cukai dapat diberikan kebebasan terhadap 7 hal berikut yang merujuk pada PMK 172/2019 antara lain:
1. Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan atau yang diimpor yang digunakan sebagai bahan baku penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan BKC.
2. Pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi terpadu yang telah diatur dalam Pasal 7 PMK 172/2019.
3. Pasal 10 PMK 172/2019 yang mengatur pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85%.
