TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Begini Strategi Pemerintah Pulihkan Ekonomi Berkelanjutan

Redaksi PajakOnline · 6 Jun 2022, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah terus menjaga keberlanjutan proses penguatan pemulihan ekonomi nasional. Indonesia perlu memperkuat fondasi ekonomi dan mengakselerasi tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif agar dapat keluar dari jebakan kelas menengah atau middle income trap.

Penjelasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pidato Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023 dalam Sidang Paripurna DPR.

Tema yang diangkat dalam KEM PPKF Tahun 2023 adalah “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Selaras dengan tema tersebut, Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah akan menempuh dua strategi.

Pertama, memfokuskan anggaran untuk penguatan kualitas SDM, akselerasi pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi, revitalisasi industri dan mendorong pembangunan ekonomi hijau.

“Kedua, meningkatkan efektivitas transformasi ekonomi didukung dengan reformasi fiskal yang holistik melalui mobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal, konsistensi penguatan spending better untuk efisiensi dan efektivitas belanja, serta terus mendorong pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif,” terang Menkeu Sri Mulyani.

Pemerintah menentukan usulan kisaran indikator ekonomi makro sebagai asumsi dasar penyusunan RAPBN 2023 dilakukan secara hati-hati serta mempertimbangkan berbagai risiko dan potensi pemulihan ekonomi nasional di tahun depan.

Dalam KEM PPKF tahun 2023, pemerintah mengusulkan pertumbuhan ekonomi 5,3 hingga 5,9 persen, inflasi 2,0 hingga 4,0 persen, nilai tukar Rupiah Rp14.300 hingga Rp14.800 per USD, tingkat suku bunga SBN 10 Tahun 7,34 persen hingga 9,16 persen, harga minyak mentah Indonesia USD80 hingga USD100 per barel, lifting minyak bumi 619 ribu hingga 680 ribu barel per hari, dan lifting gas 1,02 juta hingga 1,11 juta barel setara minyak per hari.

Di depan DPR, Menkeu menjelaskan bahwa penyusunan KEM PPKF tahun 2023 telah mempertimbangkan dinamika perekonomian, tantangan, dan agenda pembangunan. Ia juga menggarisbawahi pentingnya memperkuat kembali kesehatan APBN melalui konsolidasi fiskal agar mampu berperan optimal sebagai instrumen shock absorber saat terjadi gejolak pada masa mendatang.

“Suatu keniscayaan jika suatu perekonomian akan menghadapi siklus ekonomi (business cycle), episode makmur (boom) dan episode paceklik (resesi). Oleh karena itu, sangat krusial untuk menyiapkan bantalan kebijakan (policy buffer) untuk menghadapi situasi sulit (masa resesi),” tutupnya.