TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BEI Targetkan 96 Partisipan Bursa Karbon Tahun Ini

Redaksi PajakOnline · 19 Feb 2024, 14.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan pengguna jasa bursa karbon mencapai 48 partisipan secara year to date. Sepanjang 2024, Bursa menargetkan pengguna jasa hingga 96 partisipan. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan hingga saat ini, Bursa masih akan terus melakukan kegiatan diskusi dan sosialisasi ke para emiten atau perusahaan tercatat.

Hal ini sejalan dengan strategi perusahaan tercatat untuk mengarah ke net zero emission. “Itu yang akan kami ajak diskusi untuk berpartisipasi, memanfaatkan keberadaan bursa karbon ini untuk mendukung strategi mereka ke arah net zero. Nah tentu kami harapkan setiap perusahaan tercatat, emiten juga mulai menyusun roadmap,” kataya, dikutip hari ini.

Jeffrey mengungkapkan, sepanjang 2024, pihaknya menargetkan 96 partisipan bursa karbon. Namun untuk jumlah transaksi, Jeffrey mengklaim tidak menetapkan target sepanjang tahun ini. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, sepanjang 2023 partisipan bursa karbon mencapai 62 pengguna jasa.

Dari total pengguna tersebut, 50% merupakan partisipan umum yang dikategorikan dalam lainnya. lalu, 26% merupakan perusahaan tercatat dan anak usaha, 15% merupakan perusahaan BUMN dan anak usaha yang tidak tercatat di Bursa, dan 9% adalah partisipan anggota Bursa. Kemudian sebanyak 494.254 tCO2e karbon diperdagangkan dengan nilai transaksi mencapai Rp30,90 miliar dalam 47 kali transaksi.

Sementara itu, untuk perdagangan Januari 2024, sebanyak 48 partisipan terdaftar sebagai pengguna jasa. Sebanyak 7.656 tCO2e diperdagangkan dengan nilai transaksi mencapai Rp453,23 juta. Transaksi terjadi sebanyak 7 kali pada perdagangan Januari.

Adapun untuk proyek yang didaftarkan untuk menjual karbon kreditnya, yaitu Proyek Lahendong Unit 5 dan unit 6 milik PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) dan Pembangunan Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bimo PLTGU Blok 3 milik PJB Muara Karang.

Bursa karbon adalah medium jual beli kredit karbon berupa sertifikasi atau izin dalam menghasilkan emisi karbon dioksida. Teknis perdagangannya adalah perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah sedikit, menjual kredit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dioksida. Bursa Karbon merupakan perdagangan karbon yang diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Tujuannya sebagai upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui tata laksana nilai ekonomi karbon.