PajakOnline.com—Pemerintah mensyaratkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP pada tahun 2023 ini. Hal tersebut sebagai upaya agar penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, masyarakat nantinya diwajibkan menunjukkan KTP ketika membeli LPG 3 kg. Selanjutnya, data konsumen akan disesuaikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Kendati demikan, dia menegaskan, tidak akan ada perubahan dalam pembelian LPG 3 kg. "Pembelian secara manual itu didata, tapi itu kan pakai buku manual. Nah nanti akan disesuaikan dengan data P3KE. Jadi, ini tidak akan ada perubahan sama sekali kepada pembeli," kata Irto dalam keterangannya.
