TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pertamina Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi, Lebih Murah Harganya

Redaksi PajakOnline · 3 Feb 2025, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur pembelian liquified petroleum gas atau LPG 3 kg hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan. "Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan pers, dikutip Senin (3/2/2025).

Dia mengatakan, pembelian LPG di pangkalan juga memiliki keuntungan lain yakni terjaminnya takaran gas yang didapatkan. Hal ini karena pangkalan menyiapkan timbangan agar masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 kg.

"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Heppy.

Dia menyampaikan, masyarakat dapat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat atau meminta informasi melalui Call Centre 135.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya mengatakan kebijakan ini merupakan upaya untuk menata distribusi LPG subsidi agar sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kementerian ESDM mendorong para pengecer beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan diri melalui one single submission (OSS). Menurut Yuliot, OSS tersedia secara daring dan bisa diakses di seluruh Indonesia sehingga pendaftaran pangkalan LPG seharusnya tidak menjadi kendala.

“Mereka bisa mendaftarkan NIK sebagai dasar, kemudian masuk ke dalam sistem OSS yang sudah kami integrasikan dengan sistem yang ada di Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Yuliot mengatakan, pengecer yang berhasil mendaftar melalui OSS akan mendapatkan penerbitan NIB. Ia memastikan, kebijakan ini berlaku sejak 1 Februari 2025. Meski begitu, dia menyebut pemerintah akan memberi jeda waktu satu bulan sejak penerapan sebagai masa transisi bagi para pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina.

“Pengecer kalau sudah jadi pangkalan ini akan memperpendek mata rantai” ujarnya. Dengan semakin pendeknya mata rantai LPG subsidi ini, menurut dia, pemerintah lebih bisa mencatatkan distribusi secara keseluruhan. “Jadi kami akan siapkan kebutuhan masyarakat sesuai dengan berapa kebutuhan distribusi. Jadi mungkin tidak akan mengalami oversupply atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya.

Pertamina Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi, Lebih Murah Harganya | PajakOnline