PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 walaupun belum melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak memang tidak diharuskan memvalidasi NIK sebagai NPWP sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan. Namun, lanjutnya, proses pelaporan SPT Tahunan bakal lebih nyaman jika wajib pajak tersebut sudah melakukan validasi data.
"Bisa. Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, kami mengimbau lebih baik dilakukan pelaporan setelah dilakukan pemadanan NIK dengan NPWP tadi," kata Neil.
Neil mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai
diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.
Artinya, wajib pajak perlu melakukan validasi paling lambat 31 Desember 2023. Proses validasi juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan melakukan validasi NIK sebagai NPWP lebih dulu agar dapat mengisi SPT Tahunan secara lebih nyaman.
