PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan beberapa bentuk faktur pajak yang dapat dibuat pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.
Hal ini sesuai PER-03/PJ/2022, PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.
“Apabila PKP termasuk dalam definisi PKP pedagang eceran dan transaksinya memang ke konsumen akhir maka dapat membuat faktur pajak dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis,” cuit akun Twitter @kring_pajak, merespons pertanyaan warganet.
Sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak yang dibuat PKP pedagang eceran tersebut dapat berbentuk elektronik. PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.
Adapun bentuk dan ukuran faktur pajak tersebut disesuaikan dengan kepentingan PKP pedagang eceran. Pengadaan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
