TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Larangan Membuat Faktur Pajak

Redaksi PajakOnline · 18 Mei 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Larangan membuat faktur pajak sesuai Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2000

Orang Pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.

Jika Faktur Pajak sudah terlanjur dibuat, Orang Pribadi atau badan yang bersangkutan wajib menyetor pajak yang tercantum.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemungutan PPN oleh Orang Pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau pihak lain yang tidak berwenang memungut PPN.

Macam-macam pelanggaran terhadap Faktur Pajak;

Pelanggaran dan Sanksi tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Pelanggaran :

Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap.

Sanksi :

Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak diharuskan menyetor PPN yang terutang ke kas negara dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang cacat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.