TRENDING
Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bentuk Pemberitahuan Pabean Impor

Redaksi PajakOnline · 27 Sep 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemberitahuan pabean impor merupakan pernyataan yang dibuat orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor sebagai bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan (Pasal 1 angka 2 Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009).

Adapun pemberitahuan pabean impor terdiri atas 9 bentuk, yaitu:

1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus.

3. Pemberitahuan atas Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration).

4. PIB untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

5. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

6. PIB dari TPB.

7. Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari TPB dengan Jaminan.

8. Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari TPB dengan Jaminan.

9. Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari TPB ke TPB lainnya.

Selain itu, jenis pemberitahuan pabean impor tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. Bagi importir atau pengangkut harus menyampaikan pemberitahuan pabean itu kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

Perlu diketahui, pemberitahuan pabean impor harus diisi secara lengkap dengan menggunakan bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. Namun, terdapat sejumlah informasi yang dapat ditulis menggunakan Bahasa Inggris.

Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian setiap jenis pemberitahuan pabean impor diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009 s.t.d.t.d Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-23/BC/2022. Setiap jenis pemberitahuan pabean impor juga memiliki kodenya masing-masing.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitahuan pabean impor dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK No.155/PMK.04/2008 s.t.d.t.d PMK No.201/PMK.04/2019, dan Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009 s.t.d.t.d Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-23/BC/2022. (Kelly Pabelasary)