PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kelompok bahan pokok atau sembako yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) adalah beras dan daging.
Rencana pengenaan PPN sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam aturan ini disebutkan, tarif PPN akan naik menjadi 12% dan multitarif 5% hingga 25%.
"Beras dan daging, dua ini yang akan jadi fokus RUU. Jadi di luar daging dan beras, kami melihat belum ada urgensi mengatur secara berbeda," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam video virtual, belum lama ini.
