TRENDING
Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Sembako Berpotensi Menambah Angka Kemiskinan

Redaksi PajakOnline · 17 Sep 2021, 02.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) berpotensi meningkatkan kemiskinan dan memengaruhi inflasi.

Rencana penerapan pungutan PPN terhadap sembako harus amat hati-hati, apalagi di tengah pandemi yang masih menekan masyarakat dalam kesulitan dan kesusahan.

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF Riza Annisa Pujrama menjelaskan, adanya perluasan sektor atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) dalam RUU KUP. Salah satu perubahan adalah penghapusan barang kebutuhan pokok dari pengecualian pengenaan PPN.

Riza mengemukakan pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok dapat menyebabkan kenaikan harga barang-barang tersebut. Sejauh ini belum terdapat penjelasan rinci mengenai ketentuan PPN terhadap sebelas jenis barang kebutuhan pokok, sehingga dikhawatirkan harganya merangkak naik.

"Batas garis kemiskinan dapat terkerek naik jika (pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok) tidak dilakukan hati-hati," kata Riza, Selasa (14/9/2021).

Sebelumnya pemerintah dengan tegas menyampaikan, PPN hanya dikenakan untuk kebutuhan pokok dengan harga tinggi, atau yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Namun, INDEF menilai bahwa hal tersebut belum dapat mendefinisikan dengan jelas mana barang yang dikenakan PPN atau tidak.

Selain itu, menurut Riza, pemilihan barang konsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi tidak dapat dipandang sederhana karena banyak jenis barang yang dikonsumsi oleh kelas atas tapi juga lazim dibeli masyarakat di kelas lainnya.

Dia mengkhawatirkan mekanisme yang tidak jelas dapat turut mengerek harga barang yang tidak dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. "Karena mereka (masyarakat berpenghasilan tinggi) melakukan pembelian bahan pokok tidak hanya melalui gerai-gerai tertentu," katanya.

Dalam RUU KUP, kata dia, terdapat tiga mekanisme pengenaan PPN bagi kebutuhan pokok, yakni pengenaan PPN di bawah tarif standar, tidak ada pengenaan PPN, atau pemberian subsidi bagi masyarakat tidak mampu. Menurut INDEF, jika mekanisme ketiga dipilih, terdapat potensi kendala pemberian subsidi.

Riza menambahkan Indonesia masih terkendala oleh akurasi data, sehingga pemberian subsidi bagi masyarakat tidak mampu bisa menjadi masalah baru. Hal itu dapat berdampak buruk jika harga bahan-bahan pokok tetap meningkat.

"Kita tidak ingin kenaikan PPN tidak memberikan benefit seperti yang diharapkan, tapi justru malah memberikan dampak buruk bagi ekonomi," katanya.