PajakOnline.com—Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) berpotensi meningkatkan kemiskinan dan memengaruhi inflasi.
Rencana penerapan pungutan PPN terhadap sembako harus amat hati-hati, apalagi di tengah pandemi yang masih menekan masyarakat dalam kesulitan dan kesusahan.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF Riza Annisa Pujrama menjelaskan, adanya perluasan sektor atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) dalam RUU KUP. Salah satu perubahan adalah penghapusan barang kebutuhan pokok dari pengecualian pengenaan PPN.
Riza mengemukakan pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok dapat menyebabkan kenaikan harga barang-barang tersebut. Sejauh ini belum terdapat penjelasan rinci mengenai ketentuan PPN terhadap sebelas jenis barang kebutuhan pokok, sehingga dikhawatirkan harganya merangkak naik.
"Batas garis kemiskinan dapat terkerek naik jika (pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok) tidak dilakukan hati-hati," kata Riza, Selasa (14/9/2021).
Sebelumnya pemerintah dengan tegas menyampaikan, PPN hanya dikenakan untuk kebutuhan pokok dengan harga tinggi, atau yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Namun, INDEF menilai bahwa hal tersebut belum dapat mendefinisikan dengan jelas mana barang yang dikenakan PPN atau tidak.
