TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Berbeda Meterai Fisik, Meterai Elektronik Tidak Boleh Menumpuk dengan Tanda Tangan

Redaksi PajakOnline · 14 Des 2022, 01.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mekanisme atau tata cara pembubuhan meterai elektronik atau E-Meterai.

“Berbeda dengan meterai fisik. Kalau meterai elektronik ini tak boleh menumpuk dengan keterangan dokumen lainnya, seperti tanda tangan. Harus terpisah, karena di situlah kunci keaslian materainya,” kata Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono melalui media sosial Instagram dikutip hari ini.

Agus menjelaskan, pembayaran bea meterai dengan menggunakan emeterai dilakukan dengan pembubuhan melalui sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai.

“Caranya dengan mempersiapkan dokumen dengan jenis file PDF. Setelah itu, file PDF tinggal di-upload ke e-meterai. Tinggal pencet bubuhkan dan pilih lokasi pembubuhannya. Terus submit,” katanya.

Dia menegaskan kepada masyarakat untuk tidak takut kepada masyarakat untuk menggunakan e-meterai karena ketentuan ini sudah sah secara hukum. Masyarakat juga dapat memastikan keaslian e-meterai tersebut ke Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

“Untuk menguji meterai asli atau tidak, yang bisa memindai adalah PERURI. Ada alatnya khusus, makanya kalo tempel dengan huruf lain nanti enggak kebaca,” kata Agus.

E-meterai memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Kode uniknya berupa 22 digit nomor seri meterai elektronik yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik.

Sementara itu, keterangan tertentu yang dimaksud terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukan tarif bea meterai.

Saat ini, terdapat 3 jenis meterai, yaitu meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain yang digunakan untuk dokumen fisik serta meterai elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.