PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mekanisme atau tata cara pembubuhan meterai elektronik atau E-Meterai.
“Berbeda dengan meterai fisik. Kalau meterai elektronik ini tak boleh menumpuk dengan keterangan dokumen lainnya, seperti tanda tangan. Harus terpisah, karena di situlah kunci keaslian materainya,” kata Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono melalui media sosial Instagram dikutip hari ini.
Agus menjelaskan, pembayaran bea meterai dengan menggunakan emeterai dilakukan dengan pembubuhan melalui sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai.
“Caranya dengan mempersiapkan dokumen dengan jenis file PDF. Setelah itu, file PDF tinggal di-upload ke e-meterai. Tinggal pencet bubuhkan dan pilih lokasi pembubuhannya. Terus submit,” katanya.
Dia menegaskan kepada masyarakat untuk tidak takut kepada masyarakat untuk menggunakan e-meterai karena ketentuan ini sudah sah secara hukum. Masyarakat juga dapat memastikan keaslian e-meterai tersebut ke Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
