PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta para pelaku usaha atau pengusaha untuk lebih produktif lagi. Sebab, pemerintah telah banyak memberikan fasilitas insentif, termasuk perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap berbagai kemudahan dan insentif perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dapat dimanfaatkan para pengusaha untuk mempercepat pemulihan usahanya.
Menkeu berharap kas yang dihemat dari insentif itu dapat digunakan untuk kegiatan produktif sehingga berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional.
"Kami meningkatkan kemudahan melalui berbagai kebijakan perpajakan yang bisa mendukung keputusan di tingkat korporasi agar menggunakan sisa hasil usahanya untuk kegiatan-kegiatan produktif," kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan pemerintah banyak membuat perubahan pada UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui UU Cipta Kerja.
