PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian insentif pajak untuk alat kesehatan akan berakhir pada akhir Juni 2022 dan tidak akan diperpanjang. Sebab, kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin melandai, bahkan usai libur Lebaran tidak ada kenaikan yang signifikan.
Dengan demikian, saat ini pemerintah fokus merancang kebijakan anggaran yang disesuaikan dengan tekanan dan tantangan yang terjadi, yakni menahan dampak kenaikan harga-harga komoditas yang memicu lonjakan inflasi dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021, pemerintah telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak (BKP), industri farmasi produksi atau peroleh bahan baku vaksin, dan vaksin untuk penanganan Covid-19.
BKP yang dimaksud, antara lain obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, dan peralatan untuk perawatan pasien. Sementara pendukung vaksin meliputi syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
