TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Alat Kesehatan Tidak Diperpanjang

Redaksi PajakOnline · 10 Jun 2022, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian insentif pajak untuk alat kesehatan akan berakhir pada akhir Juni 2022 dan tidak akan diperpanjang. Sebab, kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin melandai, bahkan usai libur Lebaran tidak ada kenaikan yang signifikan.

Dengan demikian, saat ini pemerintah fokus merancang kebijakan anggaran yang disesuaikan dengan tekanan dan tantangan yang terjadi, yakni menahan dampak kenaikan harga-harga komoditas yang memicu lonjakan inflasi dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021, pemerintah telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak (BKP), industri farmasi produksi atau peroleh bahan baku vaksin, dan vaksin untuk penanganan Covid-19.

BKP yang dimaksud, antara lain obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, dan peralatan untuk perawatan pasien. Sementara pendukung vaksin meliputi syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Dalam aturan ini juga mengatur adanya perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang-barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai. Seluruh insentif itu akan berakhir pada akhir Juni 2022 ini.

“Pandemi sudah baik-baik saja. Jadi enggak usah diperpanjang, ya,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Kerja Evaluasi APBN 2022, KEM PPKF, serta Dana Transfer Daerah dalam APBN 2023, di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), belum lama.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, seluruh insentif fiskal alat kesehatan tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan sejalan dengan kondisi Covid-19 di dalam negeri. Insentif fiskal diberikan pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan alat kesehatan saat pandemi.