
Headlines
Tidak Punya NPWP, Pakai KTP untuk Bukti Potong Pajak
PajakOnline.com— Wajib pajak yang dipotong atau dipungut pajaknya wajib memberikan NPWP atau jika tidak punya NPWP harus memberikan kartu tanda penduduk (KTP) identitas yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No










