TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Rincian Aturan Pajak dan Bea Cukai di Kawasan Ekonomi Khusus

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Aturan ini hadir untuk meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di KEK dengan memberikan perlakuan khusus di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai.

Mengacu pada pasal 2 ayat 1, badan dan pelaku usaha di KEK diberikan fasilitas berupa pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan PDRI, dan/atau cukai.

“Bidang usaha yang memperoleh fasilitas di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi bidang usaha yang merupakan kegiatan utama KEK dan bidang usaha yang merupakan kegiatan lainnya di luar kegiatan utama KEK,” tulis pasal 2 ayat 2 yang kami kutip pada hari ini Rabu (13/1/2021).

Berdasarkan pasal 4 ayat 1, fasilitas PPh di KEK meliputi fasilitas pengurangan PPh badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan kepada badan usaha penyelenggara KEK sebesar 100 persen dari PPh Badan terutang dengan nilai investasi paling sedikit sebesar Rp100 miliar.

Pengurangan PPh ini diberikan kepada badan usaha atas penghasilan yang diterima badan usaha dari pengalihan tanah dan bangunan di KEK, persewaan tanah dan bangunan di KEK, serta penghasilan dari kegiatan usaha utama di KEK selain pengalihan dan persewaan tanah dan bangunan.

Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan menetapkan fasilitas ini akan diberikan dalam jangka waktu 10 tahun pajak.

Sementara itu, fasilitas diskon PPh Badan sebesar 100 persen juga dikenakan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama di KEK. Menurut PMK tersebut, ada dua jangka waktu yang diberikan.

Selama 10 tahun jika rencana penanaman modal berkisar dari Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Apabila rencana penanaman modal oleh pelaku usaha mencapai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, pemerintah akan memberikan diskon PPh Badan selama 15 tahun.

Sementara itu, PPnBM tidak dipungut atas beberapa hal.

Pertama, impor barang kena pajak tertentu ke KEK oleh badan usaha atau pelaku usaha.

Kedua, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di KEK oleh badan usaha atau pelaku usaha.

Ketiga, penyerahan barang kena pajak tertentu ke KEK oleh pengusaha dari TLDDP, kawasan bebas, atau TPB kepada badan usaha atau pelaku usaha.

Keempat, penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak tertentu ke KEK oleh pengusaha dari TLDDP, kawasan bebas, atau TPB kepada badan usaha atau pelaku usaha

Terakhir, penyerahan barang kena pajak tertentu antar badan usaha, antarpelaku usaha, atau antarbadan usaha dengan pelaku usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya;

“(Poin) f penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak, antarbadan usaha, antarpelaku usaha, atau antarbadan usaha dengan pelaku usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya tidak termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu dibawah lima tahun di KEK,” tulis pasal 22.