PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, negara-negara anggota G20 akan memastikan implementasi dua pilar pemajakan digital yang telah disepakati pada 2021 lalu. Dia menjelaskan, pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral yang pertama pada Presidensi G20 Indonesia sepakat untuk mengembangkan model dan instrumen multilateral dengan tujuan untuk memastikan bahwa aturan baru itu mulai berlaku pada tahun depan atau 2023.
Kesepakatan tersebut mencakup 2 pilar. Pertama, unified approach terkait dengan pajak di sektor ekonom digital. Kedua, global anti-base erosion rules, sebagai upaya menghindari praktik penghindaran pajak.
“Pilar 2, bagaimana menghindari global anti base erosion model, bisa dijalankan sebagai suatu operasi ata suatu kebijakan yang efektif pada 2023, juga pilar 1 yang membutuhkan kesepakatan multilateral diharapkan bisa disepakati dan dilaksanakan pada 2023,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, belum lama ini.