PajakOnline.com—Sampai dengan 31 Oktober 2021, para pemungut Pajak Digital yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp3,92 triliun ke kas negara.
Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE. Enam puluh lima pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada.
Terakhir, pada bulan September 2021 lalu, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut PPN PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menerangkan, penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut
PPN.
