PajakOnline.com—Para pemimpin negara-negara G20 telah menyepakati pajak penghasilan dari perusahaan-perusahaan raksasa, minimal 15 persen. Kesepakatan ini mengikuti perhatian mengenai kekhawatiran perusahaan internasional bakal mengarahkan keuntungan mereka melalui yurisdiksi pajak yang rendah.
Kesepakatan Global Minimum Tax ini disetujui seluruh pemimpin negara yang mengikuti pertemuan G20 di Roma, Italia. Isu perubahan iklim dan pandemi Covid-19 turut menjadi agenda yang dibahas dalam pertemuan G20.
Konferensi ini menjadi yang pertama di mana para petinggi negara anggota G20 bertemu secara langsung sejak masa pandemi. Sebagai informasi, kelompok G20 terdiri dari 19 negara dan Uni Eropa.
