PajakOnline.com— Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, perkembangan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 82 persen terpadankan atau tervalidasi.
“Integrasi antara NIK dan NPWP sudah di posisi 82 persen confirmed terpadankan, memang ada beberapa yang masih belum. Dan ini masih kami lakukan pemadanan antara NIK dan NPWP,” kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Juli 2023.
Suryo mengatakan, saat ini DJP masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan kebijakan integrasi tersebut. Dia berharap, integrasi NIK dan NPWP dapat diterapkan pada awal tahun 2024 mendatang secara menyeluruh.
“Harapannya sampai akhir tahun ini, NIK, NPWP sudah established untuk dapat kita gunakan pada waktu implementasi core tax ke depan. Selain itu, kami juga membuka perluasan layanan, asistensi, pemadanan oleh teman-teman kami yang ada di seluruh Indonesia supaya memudahkan melakukan pemadanan,”katanya.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tengah dalam proses pemadanan data antardatabase dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar setiap data dan informasi dapat terpadankan dengan baik.
