TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 28 Layanan Perpajakan Ini Pakai NIK, NPWP 15 Digit, dan NITKU

Redaksi PajakOnline · 5 Agu 2024, 11.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya penambahan 7 layanan perpajakan yang bisa memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Sekarang, total 28 layanan perpajakan yang dapat diakses dengan 3 format nomor identitas Wajib Pajak tersebut.

Penambahan layanan ini tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-23/Pj.09/2024 tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWO 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit, yang ditetapkan pada 19 Juli 2024 oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, yang dimaksud dengan NPWP 16 digit adalah nomor bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah memadankan NPWP dan NIK. Sementara NPWP 15 digit berlaku kepada 3 pihak, yaitu Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Sedangkan NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. NITKU terdiri atas 22 digit yang merupakan NPWP ditambah dengan 6 nomor urut cabang.

“Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu Nomor PENG-18/PJ.09/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit, kami sampaikan hal sebagai berikut. Bahwa terhitung sejak Sabtu, 20 Juli 2024 terdapat tambahan 7 layanan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip hari ini.

Berikut adalah 7 layanan perpajakan tambahan yang bisa diakses dengan NIK, NPWP 15 digit, dan NITKU:

1.Service API e-Faktur eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API);
2.PMSE eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id);
3.E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id);
4.Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);
5.Portal registrasi dan monitoring e-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login);
6.Service PJAP faktur (API); dan
7.e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).

Daftar Lengkap 28 Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses Wajib Pajak

Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
Account DJPOnline (https://account.pajak.go.id/);
Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
E-PHTB DJPOnline (https://ephtb.pajak.go.id/);
E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/);
Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/);
Service Application Programming Interface (API) e-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi);
PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id);
E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id);
SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);
Portal Registrasi dan monitoring e-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login);
Service Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Faktur API; dan
e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).

“Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala,” terang DJP.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan terbaru ini dapat diakses melalui:

Telepon Kring Pajak 1500200;
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat; atau
Virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja).

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/family-office-seperti-mimpi-dan-surga-bebas-pajak-orang-kaya-raya-di-indonesia/