PajakOnline.com—BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking awalnya dikenal dengan layanan informasi berisi riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID).
Dalam sistem tersebut, terdapat informasi seputar kredit nasabah yang saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan. Informasi yang terdapat dalam sistem tersebut, antara lain; identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus yang berperan sebagai debitur, jumlah pembiayaan, dan riwayat pembayaran.
Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sistem Informasi Debitur (SID) kini telah diubah namanya menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penyesuaian ini dipicu oleh perubahan struktur pengawasan perbankan yang saat ini telah berpindah dari Bank Indonesia ke OJK.
Dalam SLIK, terdapat layanan yang dikenal sebagai layanan informasi debitur (iDEB), yang memungkinkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mengakses informasi terkait riwayat kredit para nasabah.
Melalui iDEB, lembaga keuangan memiliki akses untuk melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur, memastikan integritas informasi yang terkait dengan kreditur di berbagai lembaga keuangan.
Ada berapa macam Skor Kredit berdasarkan BI Checking?
1. Skor 1: Kredit Lancar yang artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak.
2. Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.
3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari.
4. Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
5. Skor 5: Kredit Macet yang artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Bagi nasabah yang mendapatkan skor 3,4, dan 5 akan termasuk ke dalam black list BI Checking. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan kredit dari bank maupun lembaga keuangan.
Syarat BI Checking
Berikut adalah persyaratan untuk melakukan Cek BI Checking atau permintaan iDeb yang dapat diajukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan juga untuk meninggal dunia.
Debit perseorangan:
1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dibutuhkan KTP.
2. Untuk Warga Negara Asing (WNA), dibutuhkan paspor.
