PajakOnline.com—Untuk memitigasi penularan wabah Corona (Covid-19) lewat uang tunai, Bank Indonesia (BI) bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) gencarkan gerakan transaksi non tunai.
Gerakan transaksi non tunai ini mendukung percepatan penyaluran program-program bantuan sosial (bansos) secara kepada masyarakat baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sosialisasi akan ditingkatkan agar masyarakat lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan penggunaan QRIS (Quick Response Indonesia Standard).
"BI juga terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama PJSP agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran nontunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan secara virtual, di Jakarta pada Selasa (14/04/2020).
