TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo

Redaksi PajakOnline · 20 Apr 2021, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong berkembangnya transaksi repo, baik konvensional maupun syariah dengan kolateral surat utang negara dan korporasi.

Hal tersebut dilakukan melalui standardisasi transaksi repo, edukasi, dan mendorong pembentukan suku bunga repo yang kompetitif, serta pengembangan infrastruktur pasar keuangan.

Pengembangan repo merupakan fondasi bagi pengembangan pasar keuangan nasional karena instrumen repo memiliki fitur kolateral dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek. Untuk itu, Bank Indonesia mengharapkan perbankan semakin mendukung pengembangan pasar Repo di Indonesia dengan melakukan shifting dari transaksi Non Collateralized (PUAB dan PUAS) ke transaksi repo serta memperluas cakupan pelaku transaksi repo hingga menjangkau pelaku non perbankan.

Hal itu disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti dalam webinar "Sinergi Otoritas dan Perbankan dalam Pengembangan Pasar Repo di Indonesia" secara virtual.

Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyanto menyampaikan bahwa transaksi repo tidak menandakan Bank pelakunya mengalami kesulitan likuiditas, tapi merupakan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas harian. Bank pelaku transaksi repo dinilai memiliki profil resiko yang lebih baik dibanding bank pelaku transaksi non collateralized (PUAB).

OJK juga telah menerbitkan beberapa regulasi yang memberikan nilai yang lebih baik bagi transaksi repo, diantaranya POJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum, SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar, dan POJK No.50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyampaikan bahwa pengembangan transaksi repo merupakan inisiatif untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar Surat Berharga Negara (SBN). Partisipasi dari pelaku pasar yang lebih luas, hingga mencakup institusi non perbankan seperti dana pensiun dan asuransi serta investor ritel, akan mewujudkan pasar obligasi yang semakin dalam dan aktif.