PajakOnline.com—Wajib pajak berinisial S yang juga Direktur CV RPT divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp647,15 juta karena tidak melaporkan pajak yang telah dipungut dari faktur yang diterbitkan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III, Agus Mulyono, mengatakan vonis tersebut ditetapkan setelah S pengusaha bidang pembuatan alat pengangkat dan pemindah (conveyor) itu terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Bermula, S melalui CV RPT telah mengerjakan pesanan dari PT AIO, PT JAI, dan PT IJS berupa conveyor, tray mekanik, rak sub-assy naik turun, dan lain-lain. Atas pesanan tersebut, CV RPT telah menerbitkan faktur pajak dan telah dikreditkan oleh lawan transaksi tersebut.
Artinya, atas transaksi dari berbagai pemesanan tersebut telah dilakukan pelunasan termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak konsumen.
Namun, S melalui CV RPT dengan sengaja tidak melakukan pembayaran atau penyetoran atas PPN yang telah dipungut.
