PajakOnline.com—Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Hal tersebut sesuai Undang-Undang PPN 1984 pasal 1 angka 23. Dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor per 24/PJ/2012 butir 4 Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 bulan kalender.
Dalam Perdirjen tersebut di butir 9 Faktur Pajak Tidak Lengkap menyebutkan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Menurut PER-16/PJ/2014 Pasal 1 Faktur Pajak Elektronik adalah Faktur Pajak berbentu elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. berdasarkan syaratnya ada 2 syarat saat membuat faktur pajak, yakni syarat formal dan syarat material.
1. Syarat Formal
Sesuai Pasal 13 ayat (1a) dan (2a) UU PPN 1984 maka saat Pembuatan Faktur Pajak adalah:
a. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
b. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagain tahap pekerjaan; atau
d. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu pada saat saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak yang sama selama 1 bulan kalender, dimana Faktur Pajak harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
2. Syarat Material
