TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Faktur Pajak Fiktif, Dampak dan Cara Mengatasinya

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2023, 02.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam pelaksanaannya, pembuatan Faktur Pajak juga mengalami perubahan. Tidak lagi manual, tapi secara online menjadi Faktur Pajak elektronik. Karena dampaknya bisa saja mendapatkan Faktur Pajak fiktif alias Faktur Pajak yang tidak sah. Jika itu terjadi, akan berdampak pada pengelolaan pajak bisnis yang dilakukan.

Jauh sebelum diterapkannya Faktur Pajak elektronik, Faktur Pajak fiktif yang beredar di masyarakat cukup banyak. Maka dari itu, ada modus yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab atas penggunaan faktur pajak fiktif.

Oleh karena itu, untuk menangkal semakin banyaknya penggunaan Faktur Pajak fiktif ini DJP menerapkan Faktur Pajak elektronik.

Adapun dampak bagi PKP, penggunaan faktur pajak fiktif atau ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat merugikan PKP. Bagi dunia usaha, Faktur Pajak fiktif dapat merugikan investor dan dapat memperkeruh iklim investasi.

Salah satu cara untuk mengantisipasi adanya Faktur Pajak fiktif tersebut, DJP mengeluarkan layanan e-Nofa. E-Nofa merupakan sebuah sistem atau aplikasi baru penomoran Faktur Pajak. Artinya, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) disediakan langsung oleh DJP yang diajukan oleh PKP.

Dengan adanya eNofa, diharapkan dapat mencegah penggunaan Faktur Pajak fiktif dan mempermudah dalam pengawasan penomoran Faktur Pajak oleh PKP. Karena e-Nofa dapat mendeteksi penomoran Faktur Pajak yang tidak bertanggung jawab, dan penomoran faktur WP dapat dilihat secara berurutan.

Penerapan eNofa ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Keterangan Prosedur, Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. (Kelly Pabelasary)

Faktur Pajak Fiktif, Dampak dan Cara Mengatasinya | PajakOnline