PajakOnline.com—Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DRS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Tersangka DRS merupakan direktur PT SDR, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan pupuk. Melalui perusahaan tersebut, tersangka DRS ditengarai secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif.
"Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejari maka proses selanjutnya menjadi tanggung-jawab dari pihak Kejaksaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra, dikutip Senin (25/3/2024).
PT SDR diduga mengurangi jumlah PPN yang seharusnya dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada 2013 hingga 2015. Tindak pidana ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,9 miliar.
Tindakan tersangka DRS melalui PT SDR melanggar Pasal 39A UU KUP. Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga maksimal 6 tahun sekaligus denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
