PajakOnline.com—Belum lama ini terdapat topik yang ramai dibicarakan warganet di media sosial mengenai seseorang yang memiliki toko online pada suatu e-commerce yang mendapatkan surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam unggahan tersebut menyebutkan penjual itu dikirimkan tagihan pajak angkanya sampai Rp 35 juta. Setelah diketahui, penjual itu ternyata belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak menjalankan kewajiban membayar pajaknya selama 2 tahun.
DJP kemudian merespons dengan memberikan tanggapannya melalui akun instagram @ditjenpajakri bahwa, setiap pelaku perdagangan online atau UMKM tidak terlepas dari kewajibannya untuk membayar pajak, selama ia memenuhi kriteria secara subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
"Eits jangan salah, jualan online tetep kena pajak kalau memenuhi kewajiban subjektif dan objektif" Oleh karena itu, untuk masyarakat yang mempunyai online shop, wajib untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berikut merupakan aturan tentang pajak jualan online:
