PajakOnline.com—Seluruh masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak pribadi maupun badan mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yakni pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak yang harus ditaati berdasarkan peraturan yang sudah diatur. Selain itu, terdapat hak penting bagi Wajib Pajak yaitu KSWP.
Konfirmasi Status Wajib Pajak atau yang biasa disingkat dengan KSWP adalah kegiatan pemeriksaan status yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
Instansi pemerintah yang melakukan KSWP ialah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara atau badan usaha milik negara dan instansi lainnya yang memang memberikan pelayanan publik tertentu.
Layanan publik tertentu yang dimaksud merupakan layanan publik berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait seperti layanan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah yaitu layanan izin usaha perdagangan, layanan izin usaha hiburan, layanan izin mendirikan bangunan dan lainnya.
Konfirmasi status Wajib Pajak yang dilakukan oleh instansi pemerintah berguna bagi DJP dalam memberikan KSWP yang terdapat status valid atau tidak valid. KSWP valid dapat diberikan jika Wajib Pajak telah memnuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Nama Wajib Pajak terdaftar sama dengan nama pada NPWP dan sesuai dengan data yang ada dalam Sistem Informasi DJP.
