TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Konfirmasi Status Wajib Pajak, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seluruh masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak pribadi maupun badan mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yakni pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak yang harus ditaati berdasarkan peraturan yang sudah diatur. Selain itu, terdapat hak penting bagi Wajib Pajak yaitu KSWP.

Konfirmasi Status Wajib Pajak atau yang biasa disingkat dengan KSWP adalah kegiatan pemeriksaan status yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.

Instansi pemerintah yang melakukan KSWP ialah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara atau badan usaha milik negara dan instansi lainnya yang memang memberikan pelayanan publik tertentu.

Layanan publik tertentu yang dimaksud merupakan layanan publik berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait seperti layanan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah yaitu layanan izin usaha perdagangan, layanan izin usaha hiburan, layanan izin mendirikan bangunan dan lainnya.

Konfirmasi status Wajib Pajak yang dilakukan oleh instansi pemerintah berguna bagi DJP dalam memberikan KSWP yang terdapat status valid atau tidak valid. KSWP valid dapat diberikan jika Wajib Pajak telah memnuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Nama Wajib Pajak terdaftar sama dengan nama pada NPWP dan sesuai dengan data yang ada dalam Sistem Informasi DJP.

2. Wajib Pajak telah menyampaikan dan melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Wajib Pajak yang ingin mengurus KSWP dapat memperoleh surat tersebut dengan datang langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa surat permohonan berupa formulir yang sudah dilengkapi oleh Wajib Pajak. Berikut beberapa tips dalam mengurus KSWP:

1. Membawa surat permohonan KSWP yang sudah dilengkapi.

2. Datanglah di awal bulan seperti tanggal 1-10 karena jika mendekati batas akhir pelaporan SPT Masa yakni tanggal 15-20 maka akan lebih ramai dan harus antre panjang dibanding awal bulan.

3. Jangan lupa siapkan bukti lapor SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir agar jika terjadi pegecekan laporan maka sudah siap.

Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sudah diatur dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dimana diamanatkan pemberian layanan publik tertentu dari Kementerian/Lembaga (K/L) wajib disertai dengan konfirmasi data perpajakan untuk mendorong transparansi dan validitas dari pemohon layanan publik. (Atania Salsabila)