TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bisnis Sewa Tanah Kena Tarif PPh Final 10% Bukan PPh Final UMKM

Redaksi PajakOnline · 2 Okt 2022, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penghasilan dari bisnis atau usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenai pajak penghasilan bersifat final seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018.

Namun, ada penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPh final UMKM tersebut yang sebesar 0,5%, di antaranya penghasilan dari bisnis penyewaan tanah dan/bangunan.

Penghasilan bisnis sewa tanah atau sewa bangunan dikenakan tarif PPh final Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.

“Atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan tidak masuk ke dalam peredaran bruto usaha yang dikenai tarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018,” demikian penjelasan DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf c PP 23/2018, salah satu kriteria penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh final UMKM ialah penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.

Warganet menanyakan penghasilan yang dapat dikenakan PPh final PP 23/2018, terutama untuk UMKM yang memiliki usaha lain berupa penyewaan tanah.

Fasilitas dalam PP 23/2018 ini memiliki jangka waktu, yaitu paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak koperasi, CV, atau firma; dan 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk PT.

Jangka waktu tersebut, dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2), terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018, atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018 bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini.

Tentang perhitungan pajaknya, Pasal 6 menjelaskan jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang dipakai untuk menghitung PPh final.

Dalam UU Nomor Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga memberikan fasilitas tambahan berupa omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kewajiban pajaknya dengan tarif PPh final UMKM.