PajakOnline.com—Penghasilan dari bisnis atau usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenai pajak penghasilan bersifat final seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018.
Namun, ada penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPh final UMKM tersebut yang sebesar 0,5%, di antaranya penghasilan dari bisnis penyewaan tanah dan/bangunan.
Penghasilan bisnis sewa tanah atau sewa bangunan dikenakan tarif PPh final Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.
“Atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan tidak masuk ke dalam peredaran bruto usaha yang dikenai tarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018,” demikian penjelasan DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf c PP 23/2018, salah satu kriteria penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh final UMKM ialah penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
Warganet menanyakan penghasilan yang dapat dikenakan PPh final PP 23/2018, terutama untuk UMKM yang memiliki usaha lain berupa penyewaan tanah.
