PajakOnline.com—Wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Namun, tarif tersebut memiliki jangka waktu tertentu.
Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM antara lain orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer, atau perseroan terbatas.
“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu,” demikian kutipan Pasal 2 PP 23/2018.
Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM diberikan selama 7 tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Lalu, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan, firma, atau komanditer.
Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas mendapatkan waktu selama 3 tahun pajak. Bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 ini, jangka waktu PPh final terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.
