TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhatikan Jangka Waktu Penggunaan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Redaksi PajakOnline · 21 Jul 2022, 04.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Namun, tarif tersebut memiliki jangka waktu tertentu.

Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM antara lain orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer, atau perseroan terbatas.

“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu,” demikian kutipan Pasal 2 PP 23/2018.

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM diberikan selama 7 tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Lalu, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan, firma, atau komanditer.

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas mendapatkan waktu selama 3 tahun pajak. Bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 ini, jangka waktu PPh final terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.

Untuk wajib pajak yang telah terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku, jangka waktu PPh final dihitung sejak tahun pajak berlakunya PP 23/2018. Bila masa berlaku penggunaan PPh final telah habis, wajib pajak harus memakai tarif umum.

“Wajib pajak yang masa berlaku PPh finalnya sudah habis, untuk perhitungan besaran angsuran pajak PPh Pasal 25-nya diperlakukan sebagai wajib pajak baru seperti diatur dalam PMK No. 215/2018,” tulis DJP dalam media sosial akun Twitter @kring_pajak.

Wajib pajak baru adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu tahun pajak, termasuk wajib pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha.