PajakOnline.com—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memanggil wajib pajak badan penerima tax holiday, terutama yang hingga saat ini belum merealisasikan investasinya kendati sudah mendapatkan fasilitas insentif tax holiday dari pemerintah.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, baru ada 3 wajib pajak badan yang mulai merealisasikan investasi setelah mendapatkan tax holiday.
"Sekarang ini kami lagi panggil dan cek apa masalah dari perusahaan-perusahaan ini sehingga mereka belum jalankan investasinya," kata Bahlil pada Rabu (24/2/2021).
Menurut Bahlil, dengan kemudahan pemberian insentif dan fasilitas pajak dari pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, seharusnya investasi yang menjadi komitmen korporasi bisa lebih mudah direalisasikan dibandingkan dengan pada masa-masa sebelumnya.
"Setelah UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP-nya sudah keluar, kami akan coba untuk berkoordinasi dengan teman pengusaha supaya kita saling tahu apa masalahnya dan kita cari solusinya," kata Bahlil.
