PajakOnline.com—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dapat mencabut fasilitas insentif penundaan pajak untuk jangka waktu tertentu atau tax holiday bagi perusahaan yang tidak berkomitmen dalam merealisasikan investasinya di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang menyebutkan, wajib pajak badan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana investasi paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian fasilitas tax holiday.
Kepala BKPM Bahlil Lahadia mengatakan, fasilitas tax holiday sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada pengusaha, sebelum fasilitas tersebut dialihkan ke BKPM.
"Ada wacana untuk membuat satu aturan bahwa dalam tenggang waktu tax holiday yang dikasih, jika belum terealisasi (investasinya), itu dicabut," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi secara virtual, Senin (25/1/2021).
