PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas insentif pajak berupa tax holiday di Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Untuk memperoleh tax holiday, harus wajib pajak badan dalam negeri dan melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat ataupun unit usaha yang berlokasi di IKN atau daerah mitra. Wajib pajak juga harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
"Dalam hal wajib pajak…sahamnya dimiliki langsung oleh wajib pajak dalam negeri lainnya,…wajib pajak dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi," kutipan Pasal 5 ayat (2) PMK 28/2024.
Selanjutnya, wajib pajak harus melakukan penanaman modal dengan nilai setidaknya Rp10 miliar dalam bentuk aktiva tetap berwujud yang memenuhi kriteria berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 28/2024.
Aktiva tetap berwujud yang diinvestasikan di IKN harus diperoleh wajib pajak dalam keadaan baru, kecuali aktiva tersebut ialah bagian mesin peralatan yang diperlukan untuk investasi sektor kesehatan, riset, dan konstruksi di IKN atau daerah mitra. Aktiva tetap juga harus diperoleh sejak tanggal perizinan berusaha diterbitkan oleh
OSS dan sebelum saat mulai berproduksi komersial.
"Saat mulai beroperasi komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses lebih lanjut," bunyi Pasal 1 angka 14 PMK 28/2024.
Aktiva tetap yang diinvestasikan di IKN juga harus belum pernah memperoleh PPh, mulai dari insentif tax holiday di IKN ataupun daerah mitra, tax holiday, tax allowance, investment allowance, sampai dengan fasilitas PPh di KEK.
Kemudian, wajib pajak diberikan tax holiday bila melakukan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN.
Sesuai Pasal 6 PMK 28/2024, secara garis besar bidang usaha yang dimaksud meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.
Agar bisa memperoleh fasilitas tax holiday, wajib pajak perlu terlebih dahulu memperoleh perizinan berusaha melalui OSS. Setelah mendapatkan izin, OSS akan meneliti kesesuaian atas pemenuhan kriteria.
