TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Boyolali Catat Realisasi Penerimaan PKB Capai 62% Tahun Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga pertengahan September 2023 mencapai sekitar 62,72% dari target tahun 2023.

"PKB merupakan pajak daerah yang menyumbang porsi terbesar sekitar 60 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah," kata Kepala UPPD Kabupaten Boyolali Agus Pranoto di Boyolali, dikutip hari ini.

Menurutnya, realisasi penerimaan PKB di kabupaten tersebut per 15 September 2023 sebesar Rp107,23 miliar.

"Target penerimaan PKB Kabupaten Boyolali pada 2023 sebesar Rp170.968.748.000 (Rp170,97 miliar) dan hingga September ini realisasinya sudah sekitar 62,72 persen," ungkapnya.

Agus menjelaskan upaya Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Boyolali yang telah dilakukan untuk mengejar Target yaitu dengan cara koordinasi bersama Pemkab Boyolali sebagai tindak lanjut Surat Sekda Provinsi Jawa Tengah terkait optimalisasi penerimaan PKB.

Dia melaksanakan kegiatan kepatuhan PKB dan Tertib Berlalu Lintas bersamaan dengan kegiatan Operasi Zebra Candi 2023 bersama Jajaran Satlantas Polres Boyolali dan Jasa Raharja. Selain itu, melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif melalui media cetak atau spanduk, leaflet dan elektronik, sosial media serta di pasar.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan kegiatan Gadis Pantura dan Penagihan Wajib Pajak Besar, melakukan pengiriman Surat Pemberitahuan - Kewajiban Pembayaran PKB (SP-KPPKB) atau door to door secara masif dan menghubungi warga pemilik yang menunggak dengan WA secara langsung, serta melakukan monitoring langsung pelaksanaan Samsat Budiman di BPR BKK dan BUMDes.

Untuk itu, upaya pemutihan denda pajak bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari setahun ada program Pembebasan Sanksi PKB (PSPB) berdasarkan Pergub No. 9 Tahun 2023 yang berlaku mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 30 September 2023.

Sementara itu, pelayanan pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui BUMDes dengan layanan Samsat Budiman. Saat ini mitra kerja Samsat Boyolali ada 19 BUMDes dan 18 BPR BKK di Kabupaten Boyolali yang dapat melayani pajak kendaraan tahunan dengan Samsat Budiman. (Kelly Pabelasary)