PajakOnline.com—Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad telah menyetujui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini menjadi kado peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI sekaligus HUT Ke-22 Provinsi Kepri.
"Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri, Senin (12/8/2024).
Program ini dilaksanakan Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri selama dua bulan terhitung mulai 5 Agustus 2024 sampai 5 Oktober 2024.
Selama program dilaksanakan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikurangi atau mendapat diskon sebesar 50 persen.
Dalam program ini juga diterapkan pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
