PajakOnline.com—Sebanyak delapan provinsi saat ini mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) yang baru-baru ini mengumumkan pemutihan PKB untuk periode 21 Agustus-30 September 2024.
Tujuan utama setiap provinsi mengadakan program ini untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah.
Jenis keringanan di pemutihan bisa berbeda-beda tiap wilayah, tetapi secara umum meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan lainnya.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Berikut daftar delapan provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
1.Sumatera Barat (Sumbar)
Sumbar menjadi provinsi yang baru memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku pada 21 Agustus hingga 30 September 2024.
Ada empat jenis pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar, yakni bebas BBNKB II, bebas denda PKB khusus yang telat dua lebih dari dua tahun, bebas pajak progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
2.Aceh
Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.
Pemutihan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.
3.Bengkulu
Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik BBNKB II.
Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
4.Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada 19 Agustus 2024 dan akan berlangsung sampai 14 Desember 2024.
Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku untuk PKB, BBNKB II dan SWDKLLJ.
Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.
Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.
