TRENDING
Vietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti Pendukung
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BPH Migas: Kuota BBM Pertalite 32,56 Juta KL dan Solar 17 Juta KL Tahun Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite sebanyak 32,56 juta kilo liter (KL) tahun 2023 Ini. Kuota tersebut mengalami kenaikan kurang lebih 2,6 juta KL dari tahun sebelumnya, 29,91 KL.

"Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal, setelah mengalami penurunan saat pandemi," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Erika mengungkapkan, perhitungan kuota tahun ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Sementara itu, kuota untuk minyak tanah (kerosene) tahun ini sebesar 0,5 juta KL dan Solar sebesar 17 juta KL.

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Selain perbaikan regulasi tersebut, upaya untuk memastikan pendistribusian JBT Solar dan JBKP Pertalite tepat sasaran yakni dengan meningkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada aplikasi MyPertamina.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. “Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite),” katanya.

Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur Solar yaitu PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. Sementara untuk Pertalite, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.