TRENDING
Vietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti Pendukung
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 786 Kasus Penyalahgunaan BBM, Negara Rugi Rp17 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama kepolisian berhasil mengungkap dan mengamankan 1.422.263 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) yang didominasi jenis solar bersubsidi. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pengungkapan tersebut terdiri dari 786 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi sepanjang tahun 2022.

"Sepanjang tahun 2022 telah berhasil diamankan BBM berdasarkan keterangan ahli yang diberikan oleh tim BPH Migas dan jumlah yang berhasil diamankan itu mencapai kurang lebih 1.422 263 liter BBM," kata Erika saat Konferensi Pers di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Menurut Erika, total kerugian negara dari adanya penyelewengan BBM selama tahun 2022 mencapai Rp17 miliar. Erika menjelaskan bahwa total kerugian tersebut jumlah tersebut hanya sebagian nilai dari barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan.

"Dari barang bukti yang kita temukan itu tadi dihitung teman-teman sekitar Rp17 miliar ya. Tapi itu kan tadi saya sampaikan itu hanya dari barang bukti yang kita temukan pada saat kejadian penangkapan saja. Tetapi kalau kita runtut ke belakang, berapa lama dia sudah melakukan itu, tentu akan sangat besar seperti itu ya," katanya.

Erika menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyelamatkan subsidi dari penyaluran BBM bersubsidi dengan melakukan verifikasi di beragam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Sekitar Rp200 miliar, itu hanya dari hasil verifikasi volume yang dilakukan secara rutin setiap bulan oleh teman-teman pengawasan di BPH Migas," ungkapnya.

Dari kasus tersebut, Erika membeberkan modus yang digunakan antara lain dengan mengisi solar secara bertahap di satu waktu di sebuah SPBU. "Jadi mobilnya itu keliling gitu kayak helikopter muter-muter ya, bisa masuk ke dalam SPBU. Dia mengisi kemudian dia mundur atau dia keluar lagi, masuk lagi itu kan di dalam satu SPBU berkali-kali," terang dia.

"Ada juga kendaraan yang sering ganti nomor polisi, atau kendaraan yang keliling di beberapa SPBU untuk mengumpulkan BBM bersubsidi," katanya. Dia melanjutkan, terdapat juga beberapa kendaraan truk besar yang memodifikasi tangkinya untuk dapat menampung kapasitas BBM di mobilnya.

"Biasanya kapasitas 60 (liter). Ini bisa sampai 200-300 (liter). Biasanya mobil box, di dalamnya tangki untuk tampung BBM subsidi. Ditemukan juga truk yang di atasnya ada terpal, dalamnya ada drum-drum BBM subsidi," katanya.

Erika menyebutkan ada pihak yang melakukan penyalahgunaan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait untuk digunakan menimbun BBM bersubsidi. "Jadi biasanya mereka bisa memalsukan ataupun yang menggunakannya itu bukan yang berhak. Tapi dia punya surat rekomendasi nya, itu nggak bisa beli di SPBU dengan jerigen-jerigen biasanya seperti itu," ungkapnya.

Erika menyebutkan ada juga oknum operator SPBU yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dia mengatakan penanganan terhadap oknum tersebut diurus dengan polisi. "Beberapa SPBU juga bisa melakukan itu karena ada beberapa operator terlibat. Itu nanti akan ditangani kepolisian," tegasnya. Modus penyalahgunaan juga ditemukan pada badan usaha pemegang izin usaha yang umum atau agen atau transporter BBM dengan cara pemalsuan order atau delivery order.