PajakOnline.com—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJSTK/BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia terkait risiko sosial ekonomi tertentu. Untuk penyelenggaraan BPJSTK ini menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Dulu layanan ini disebut Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun, saat ini PT Jamsostek diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
BPJSTK ini sudah beroperasi secara aktif sejak Juli tahun 2015 lalu. Fokus dari program sosial pemerintah ini ialah para tenaga kerja atau pegawai, baik sipil maupun swasta. Oleh karena itu, sebagai salah satu program wajib yang dibuat pemerintah, maka setiap perusahaan diimbau untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJSTK ini. Sehingga setiap tenaga kerja bisa mendapatkan jaminan sosial yang mereka butuhkan.
Terdapat berbagai jenis program yang tersedia di BPJSTK. Berikut jenis-jenis program yang dapat dinikmati oleh para pegawai atau tenaga kerja Indonesia, yakni:
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK merupakan program perlindungan berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi kepada tenaga kerja pada saat kerja. Misalnya, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju ke tempat kerja atau pegawai terjangkit penyakit yang disebabkan oleh lingkungan pekerjaan. - Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya sesuai dengan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya yang dapat digunakan untuk jaminan hidup di hari tua nanti. - Program Jaminan Pensiun (JP)
Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, jenis BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi penerimanya/peserta/ahli warisnya dengan memberi penghasilan setelah pesertanya memasuki usia pensiun, cacat tetap total, atau meninggal dunia. Nantinya, manfaat yang diterima yaitu pemberian uang yang akan dibayarkan setiap bulannya. - Program Jaminan Kematian (JKM)
Program ini memiliki manfaat berupa uang tunai, yang akan diberikan kepada ahli waris dari peserta yang sudah meninggal dunia ketika kepesertaan dinyatakan masih aktif dan tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Setelah mengetahui berbagai jenis program BPJS Ketenagakerjaan serta manfaatnya, mungkin yang menjadi pertanyaan yakni bagaimana cara mendaftar program sosial ini?
